Sabtu, 13 Februari 2010

Build Operate and Transfer (BOT)

Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, maka kebutuhan akan lahan/tanah semakin meningkat. Karena untuk membangun gedung tentunya memerlukan lahan/tanah. Dalam hal ini jika seorang investor tidak memiliki lahan/tanah, tapi ada keinginan untuk membangun suatu gedung yang bersifat komersial, maka dapat mengajukan kerjasama dengan pemilik tanah. Perjanjian antara investor dan pemilik lahan/tanah tersebut dikatakan sebagai kerjasama Build Operate and Transfer (Bangun, Kelola, dan Serah), di mana investor memanfaatkan tanah tersebut selama beberapa tahun kemudian menyerahkan kembali kepada pemilik setelah masa akhir konsesi.
Adapun unsur-unsur dalam kerjasama Build Operate and Transfer :
•Investor (Penyandang Dana)
•Tanah
•Bangunan Komersial
•Jangka waktu operasional
•Penyerahan
Azas Dasar Build Operate and Transfer :
•Adanya pemisahan yang tegas, antara :
•Pemilik (yang menguasai tanah) dengan
•Investor (penyandang dana)
Objek Build Operate and Transfer :
1. Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut disebut sebagai bangunan komersial.
2.Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu relatif lama untuk tujuan.
3. Pembangunan prasarana umum seperti jalan tol, pembangkit listrik, sistem telekomunikasi, pelabuhan peti kemas, dan sebagainya.
4. Pembangunan properti seperti pusat perbelanjaan, hotel dan sebagainya.
5. Pembangunan prasarana produksi seperti pabrik untuk menghasilkan produk tertentu.
Pengertian BOT :
BOT terjadi dalam hal, jika :
1. Pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun, suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya dan bersedia membiyai pembangunan tersebut.
2. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya untuk tempat berdirinya bangunan komersial tersebut.
3. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah pihak lain dan setelah pembangunan selesai investor, berhak mengooperasionalkanyauntk jangka waktu tertentu. Selama waktu operasional pemilik tanah berhak atas fee tertentu.
4. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.
Pengertian BOT Agreement :
BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, di mana pihak satu menyerahkan pengunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor) dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasionalkan atau mengelola bangunan komersiall untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.
Jenis BOT :
BOOT (Build Own Operate and Transfer)
BLT (Build Lease and Transfer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar